Polisi di Pangkalan Jaga Wilayah Perbatasan dari Aksi Kejahatan Jalanan

    Polisi di Pangkalan Jaga Wilayah Perbatasan dari Aksi Kejahatan Jalanan

    Polres Karawang - Personel Samapta Polsek Pangkalan Aipda Abdul Hoer dan Bripka Aji Sukmawinata melaksanakan Patroli Perintis di Jembatan Perbatasan Karawang-Bekasi.

    Pasalnya, jembatan perbatasan tersebut berlokasi di Kampung Bojongmanggu Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024) malam.

    Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kapolsek Pangkalan AKP H. Asep Kosasih menyampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan ketika melaksanakan tugas patroli maupun pengamanan, dengan tujuan memaksimalkan wilayah hukum yang aman kondusif.

    "Kami terus berupaya mengamankan wilayah hukum kami dari gangguan kamtibmas. Hal itu kami lakukan supaya situasi dan kondisi berlangsung aman kondusif, " tegasnya.

    Karena itu, selaku Kapolsek Pangkalan, AKP H. Asep Kosasih mengarahkan kedua anggotanya tersebut, melaksanakan Patroli Perintis guna mengantisipasi dari gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme di wilayah perbatasan.

    "Petugas melaksanakan patroli agar dapat mengontrol dan memastikan wilayah kami aman terkendali, " jelas Kapolsek Pangkalan Polres Karawang.

    "Petugas juga akan bertindak dengan tegas dan terukur apabila didapatkan hal-hal yang dianggap berpotensi mengganggu kamtibmas, " tutup Kapolsek.

    polres karawang
    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Giat Cooling System, Imbau...

    Artikel Berikutnya

    Kepedulian Polsek Majalaya Terhadap Anak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Melalui kegiatan Patroli Perekat, Anggota Polsek Batujaya Ciptakan Keamanan di Bank BRI pada malam hari
    Pengecekan Penyimpanan Logistik Pilkada Tahun 2024 di Gedung PPK Kecamatan Tirtajaya
    Polsek tempuran polres karawang rutin periksa fasilitas perbankan di wilayah hukumnya. Guna Persempit gerak pelaku tindak pidana, 

    Ikuti Kami