TNI-POLRI Jatisari Sosialisasikan Pencegahan TPPO Kepada Ibu ibu

    TNI-POLRI Jatisari Sosialisasikan Pencegahan TPPO Kepada Ibu ibu

    Polres Karawang -  Bhabinkamtibmas Polsek Jatisari Polres Karawang bersama Babinsa Koramil 0407/Jatisari, Kodim 0604/Karawang, lakukan sosialisasi serta edukasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Kepada ibu ibu di desa binaannya.

    Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Jatisari Polres Karawang Aiptu Asep Solihin berikan edukasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di ke ibu ibu Di Desa Mekarsari Kec Jatisari Kab Karawang. Sabtu (20/07/2024)

    Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain M, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Jatisari Kompol H. Bambang Sumitro.S.H., M.M., CHRA mengatakan, kegiatan sambang berikan edukasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).

    Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

    Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat individu atau perorangan.

    Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

    “Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh, ” ungkap Bambang.

    Dalam hal ini Kapolsek Jatisari menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

    Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Pelaku pun dapat di pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.

    “Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat, dengan ini kita bersama sama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).” terangnya

    Polres Karawang_AKBP Edwar Zulkarnain M

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Jatisari...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Sukamakmur Rutin Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Personil TNI Polri Amankan Ibadah Perayaan Natal 2024 di GBI Kotabaru
    Prekat Polsek Banyusari Giat Patroli Jalan Raya Antisipasi Kejahatan
    Bhabinkamtibmas Ikut Serta Dalam Giat Ronda Bersama Warga

    Ikuti Kami